Apabila pihak-pihak
berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak dapat menerima putusan pengadilan,
maka ia dapat menempuh upaya hukum agar putusan pengadilan tersebut dibatalkan
dengan cara sebagai berikut :
1.
Mengajukan verzet yaitu
upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan verstek.
Dasar Hukum Verstek : Pasal 149 ayat (1) RBg, pasal 125 ayat (1) HIR
Dasar Hukum Verzet : Pasal 153 ayat (1) RBg, Pasal 129 ayat (1) HIR.
Dasar Hukum Verstek : Pasal 149 ayat (1) RBg, pasal 125 ayat (1) HIR
Dasar Hukum Verzet : Pasal 153 ayat (1) RBg, Pasal 129 ayat (1) HIR.
2.
Mengajukan Banding ke
Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu upaya
hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontradiktur.
3.
Mengajukan Kasasi ke
Mahkamah Agung melalui Pengadilan yang memutus perkara yaitu upaya hukum atau
perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Banding
(Pengadilan Tinggi) apabila tidak dapat menerima putusan banding.
4.
Mengajukan upaya hukum
luar biasa yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI
melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau
perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
Dasar Hukum PK : Pasal
23 UU No.4 Tahun 2004, Pasal 77 UU No.14 Tahun 1985. Permohonan Peninjauan
Kembali atas putusan suatu perkara diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Putusan telah mempunyai
kekuatan hukum (inkrach)
2.
Harus ada bukti baru
(novum)
3.
Tidak lebih dari 6
(enam) bulan setelah Novum ditemukan.
4.
Pemohon PK harus
disumpah atas penemuan novum tersebut.
Catatan : Upaya hukum perkara volunteer adalah kasasi dengan perkataan lain apabila pemohon tidak dapat menerima penetapan yang dijatuhkan hakim, maka ia dapat mengajukan kasasi tanpa melalui proses banding terlebih dahulu.
Catatan : Upaya hukum perkara volunteer adalah kasasi dengan perkataan lain apabila pemohon tidak dapat menerima penetapan yang dijatuhkan hakim, maka ia dapat mengajukan kasasi tanpa melalui proses banding terlebih dahulu.
1. Upaya Hukum Biasa
Putusan Sela tidak dapat
diajukan banding kecuali sekaligus diajukan bersama dengan putusan akhir. Pengajuan
Banding Pengertian banding ialah permohonan pemeriksaan
ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi (dalam hal ini Pengadilan Tinggi
Agama) terhadap suatu perkara yang telah diputus oleh tingkat pertama
(Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atau tidak menerima putusan
pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Permohonan banding
diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum meliputi pengadilan
tingkat pertama yang memutus perkara.
2.
Permohonan banding
diajukan melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Syarat-syarat banding.
1.
Diajukan oleh
pihak-pihak dalam perkara.
2.
Diajukan masih dalam
tenggang waktu banding.
3.
Putusan tersebut menurut
hukum diperbolehkan banding.
4.
Membayar panjar biaya
banding.
5.
Membuat akta permohonan
banding dengan menghadap pejabat kepaniteraan pengadilan.
Masa Pengajuan banding :
1.
Bagi pihak berperkara
yang berada dalam wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara adalah selama
14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan dijatuhkan atau
diberitahukan kepada yang bersangkutan.
2.
Bagi pihak yang berada
di luar wilayah pengadilan agama yang memutus perkara tersebut, masa bandingnya
selama 30 hari terhitung hari berikutnya isi putusan disampaikan kepada yang
bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU No.20/1947)
Pengajuan Kasasi
Pengertian Kasasi ialah pembatalan
putusan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah
(pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama) karena kesalahan dalam penerapan
hukum.Pihak yang tidak menerima atau tidak puas atas putusan pengadilan tinggi
agama atau pengadilan agama (dalam perkara volunteer) dapat mengajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat kasasi
1.
Diajukan oleh yang
berhak.
2.
Diajukan masih dalam
tenggang waktu kasasi.
3.
Putusan yang dijatuhkan
oleh pengadilan tingkat banding menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4.
Membuat memori kasasi.
5.
Membayar panjar biaya
kasasi.
6.
Membuat akta permohonan
kasasi di kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan.
Adapun tenggang waktu
pengajuan kasasi sama dengan pengajuan banding.
Apabila syarat-syarat kasasi tersebut tidak terpenuhi, maka berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut membuat keterangan bahwa permohonan kasasi atas perkara tersbut tidak memenuhi syarat formal. Ketua PA melaporkan ke Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak diteruskan ke MA (Peraturan MARI Nomor 1 Tahun 2001) Peninjauan Kembali.
Apabila syarat-syarat kasasi tersebut tidak terpenuhi, maka berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut membuat keterangan bahwa permohonan kasasi atas perkara tersbut tidak memenuhi syarat formal. Ketua PA melaporkan ke Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak diteruskan ke MA (Peraturan MARI Nomor 1 Tahun 2001) Peninjauan Kembali.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Pengertian Peninjauan Kembali ialah meninjau kembali putusan perkara
perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketemukan hal-hal
atau bukti baru yang pada pemeriksaan terdahulu tidak diketahui oleh Hakim.
Peninjaun Kembali hanya dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Syarat-syarat permohonan
PK
1.
Diajukan oleh pihak yang
berperkara.
2.
Putusan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
3.
Membuat permohonan
peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
4.
Diajukan dalam tenggang
waktu menurut undang-undang.
5.
Membayar panjar biaya
peninjauan kembali.
6.
Membuat akta permohonan
Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan Agama.
7.
Ada bukti baru yang
belum pernah diajukan pada pemeriksaan terdahulu.
Masa pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung mulai ditemukannya
novum atau bukti baru dan sebelum berkas permohoan Peninjauan Kembali dikirim
ke Mahkamah Agung, Pemohon harus disumpah oleh Ketua Pengadilan tentang
penemuan novum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar