Minggu, 08 September 2013

Hukum Waris

3 unsur pokok dalam waris, yaitu:[1]
1.       Adanya harta peninggalan (kekayaan) pewaris yang disebut warisan
2.       Adanya pewaris, yaitu orang yang menguasai atau memiliki harta warisan yang mengalihkan atau meneruskannya
3.       Adanya ahli waris, orang yang menerima pengalihan (penerusan) atau pembagian harta warisan itu.
Menurut hukum kewarisan Islam (hukum Faraidh), pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar / ketentuan) dan pada Sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris. Dengan demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli wais yang telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra.
Ditinjau dari Hukum Adat, pengertian hukum waris adalah: “Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad kea bad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak tidak berwujud dari generasi pada generasi.
Orang yang tidak sah mendapat warisan (onwaardig)
Dalam Bugerlijk wetboek dalam a. pasal 838, 839, 840 untuk ahli waris tanpa testament, dan b. 912 untuk ahli waris secara testament.[2]
Kedua pasal tersebut menyebutkan orang yang tidak pantas menjadi ahli waris.
1.       Apabila ia dihukum oleh hakim, karena membunuh si peninggal warisan, jadi harus ada putusan hakim yang menghukumnya,
2.       Apabila ia dengan paksaan menghalangi-halangi si peninggal warisan, membuat, mengubah atau mencabut testament,
3.       Apabila ia menghilangkan, membinasakan atau memalsukan testament dari si peninggal warisan.
Dari tiga hal diatas, ahli waris tanpa testament juga dianggap tidak pantas.
1.       Apabila ia dihukum oleh hakim karena ia mencoba membunuh si peninggal warisan.
2.       Apabila ia oleh hakim dianggap bersalah mendakwa si peninggal warisan secara palsu, bahwa ia melakukan kejahtan yang dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
Alas an dari perbedaan ini ialah, bahwa kalau setelah seseorang mencoba membunuh si peninggal warisan tetap mengibahkan sesuatu kepada seorang itu, maka si peninggal warisan dapat dianggap memberi ampun kepada orang itu.
Menurut Jyunboll, hukum Islam mengenal tiga macam ahli waris yang tidak pantas, yaitu:[3]
1.       Yang mengakibatkan wafatnya si peninggal warisan,
2.       Yang murtad, yaitu yang meninggalkan Agama Islam dan masuk ke agama lain,
3.       Yang sejak semula tidak menganut agama Islam



[1] Dr. Elfrida R Gultom, SH.MH., Hukum Waris Adat di Indonesia. (Jakarta: Literata) 2010. Hlm. 13-14
[2] Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., HUKUM WARISAN DI INDONESIA. (Bandung: Sumur Bandung). 1980. Cet. Ke-6. Hlm. 114
[3] Ibid. hlm. 115

1 komentar:

  1. Babyliss Pro Nano Titanium Straightener - iTanium Art
    This product does not contain the guy tang titanium toner following ingredients: titanium white octane blueprint Titanium Oil, Manganthan gum, oakley titanium glasses Habanero Peppers, Dried titanium jewelry Poblano, Salt,  Rating: 4.6 · citizen titanium dive watch ‎3 reviews · ‎$5.59

    BalasHapus