3 unsur pokok dalam waris, yaitu:[1]
1.
Adanya harta peninggalan (kekayaan) pewaris yang
disebut warisan
2.
Adanya pewaris, yaitu orang yang menguasai atau
memiliki harta warisan yang mengalihkan atau meneruskannya
3.
Adanya ahli waris, orang yang menerima pengalihan
(penerusan) atau pembagian harta warisan itu.
Menurut hukum kewarisan Islam
(hukum Faraidh), pengertian hukum
waris menurut istilah bahasa ialah takdir (qadar
/ ketentuan) dan pada Sya’ra
adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris. Dengan demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian
ahli wais yang telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra.
Ditinjau dari Hukum Adat,
pengertian hukum waris adalah: “Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari
abad kea bad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan
tidak tidak berwujud dari generasi pada generasi.
Orang yang tidak sah mendapat warisan
(onwaardig)
Dalam Bugerlijk wetboek dalam a. pasal 838, 839, 840 untuk
ahli waris tanpa testament, dan b. 912 untuk ahli waris secara testament.[2]
Kedua pasal tersebut menyebutkan orang yang tidak pantas
menjadi ahli waris.
1.
Apabila ia dihukum oleh hakim, karena membunuh
si peninggal warisan, jadi harus ada putusan hakim yang menghukumnya,
2.
Apabila ia dengan paksaan menghalangi-halangi si
peninggal warisan, membuat, mengubah atau mencabut testament,
3.
Apabila ia menghilangkan, membinasakan atau
memalsukan testament dari si peninggal warisan.
Dari tiga hal diatas, ahli waris tanpa testament juga
dianggap tidak pantas.
1.
Apabila ia dihukum oleh hakim karena ia mencoba
membunuh si peninggal warisan.
2.
Apabila ia oleh hakim dianggap bersalah mendakwa
si peninggal warisan secara palsu, bahwa ia melakukan kejahtan yang dapat
dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
Alas an dari perbedaan ini ialah, bahwa kalau setelah
seseorang mencoba membunuh si peninggal warisan tetap mengibahkan sesuatu
kepada seorang itu, maka si peninggal warisan dapat dianggap memberi ampun
kepada orang itu.
Menurut Jyunboll, hukum Islam mengenal tiga macam ahli waris
yang tidak pantas, yaitu:[3]
1.
Yang mengakibatkan wafatnya si peninggal
warisan,
2.
Yang murtad, yaitu yang meninggalkan Agama Islam
dan masuk ke agama lain,
3.
Yang sejak semula tidak menganut agama Islam
Babyliss Pro Nano Titanium Straightener - iTanium Art
BalasHapusThis product does not contain the guy tang titanium toner following ingredients: titanium white octane blueprint Titanium Oil, Manganthan gum, oakley titanium glasses Habanero Peppers, Dried titanium jewelry Poblano, Salt, Rating: 4.6 · citizen titanium dive watch 3 reviews · $5.59